21 November 2008

Sejenak bijak


The important thing is this: To be able at any moment to sacrifice what we are for what we could become.
Charles du Bois

There are only two ways to live your life. One is as though nothing is a miracle. The other is as though everything is a miracle.
Albert Einstein

We realize that what we are accomplishing is a drop in the ocean. But if this drop were not in the ocean, it would be missed.
Mother Theresa

Bekerja adalah suatu kehormatan bagi manusia. Panggilan bekerja merupakan panggilan mendasar manusia untuk hidup dalam kodrat manusiawi. Manusia menjadi sungguh-sungguh kodrati dan sesuai dengan panggilannya, jika hidup diupayakan dan diusahakan sedemikian rupa sesuai dengan nilai kodrati manusia.
Manusia menjadi berharga ketika dia bekerja, kerja menuntut totalitas dari kepenuhan aktivitas yang ada dalam berbagai cara dan kinerja untuk makin membuat panggilan dalam hidup manusia menjadi berakar dan penuh sesuai dengan panggilan yang dimilikinya.

PRASANGKA

Dikisahkan, seorang janda miskin hidup berdua dengan putri kecilnya yang masih berusia sembilan tahun. Kemiskinan memaksanya untuk membuat sendiri kue-kue dan menjajakannya di pasar demi kelangsungan hidup mereka. Hidup penuh kekurangan membuat si kecil tidak pernah bermanja-manja kepada ibunya seperti anak-anak kecil lainnya.

Suatu hari di musim dingin, saat selesai membuat kue, si ibu tersadar melihat keranjang penjaja kuenya sudah rusak berat. Dia pun keluar rumah untuk membeli keranjang baru dan berpesan kepada putrinya agar menunggu saja di rumah. Pulang dari membeli keranjang, si ibu menemukan pintu rumah tidak terkunci dan putrinya tidak ada di rumah. Spontan amarahnya memuncak. Putri betul-betul tidak tahu diri! Cuaca dingin seperti ini, disuruh diam di rumah sebentar saja malahan pergi bermain dengan teman-temannya!

Setelah selesai menyusun kue di keranjang, si ibu segera pergi untuk menjajakan kuenya. Dinginnya salju yang memenuhi jalanan tidak menyurutkan tekadnya demi kehidupan mereka. Dan sebagai hukuman untuk si putri, pintu rumah di kuncinya dari luar. "Kali ini Putri harus diberi pelajaran karena telah melanggar pesan," geram si ibu dalam hati.

Sepulang dari menjajakan kue, mata si ibu mendadak nanar saat menemukan gadis kecilnya tergeletak di depan pintu. Dengan berteriak histeris segera dipeluknya tubuh putrinya yang telah kaku karena kedinginan. Dengan susah payah dipindahkannyalah tubuh putri ke dalam rumah.

"Putri...Putri...Putri..., bangun, Nak! Ini ibu, Nak! Bangun, Nak! Ibu tidak marah kok. Bangun Putri anakku!" Serunya sambil menangis merung-raung dan berusaha sekuat tenaga membangunkan dengan menguncang-guncangkan tubuh si putri agar terbangun. Tetapi putri tidak bereaksi sama sekali.

Tiba-tiba terjatuh dari genggaman tangan si putri sebuah bungkusan kecil. Saat dibuka, ternyata di dalamnya berisi sebungkus kecil biskuit dan secarik kertas usang. Dengan tergesa-gesa dan tangan yang gemetar hebat, si ibu segera mengenali tulisan putrinya yang masih berantakan tetapi terbaca jelas.

"Ibuku tersayang, Ibu pasti lupa hari istimewa Ibu ya. Hi... hi... hi..., ini Putri belikan biskuit kesukaan ibu. Maaf Bu, uang putri tidak cukup untuk membeli yang besar dan maaf lagi Putri telah melanggar pesan Ibu karena meninggalkan rumah untuk membeli biskuit ini. Selamat ulang tahun, Bu. Putri selalu sayang, Ibu!" Dan meledaklah tangis sang ibu.

Prasangka sering mendatangkan petaka adalah kalimat yang cocok dengan kisah tadi dan penyesalan biasanya datang menyusul di belakang itu. Begitu banyak masalah dan problem di dunia ini muncul karena prasangka negatif maka butuh kedewasaan dalam mengendalikan pikiran agar kebiasaan berprasangka tidak kita layani begitu saja dan sedapat mungkin kita hilangkan. Kita ganti dengan berfikir positif sekaligus hati-hati dengan demikian memungkinkan hubungan kita dengan orang lain akan menjadi harmonis dan membahagiakan.

13 November 2008

Bukti Seseorang Mencintaimu



1.Seseorang yang mencintai kamu, tidak bisa memberikan alasan mengapa, ia mencintaimu. Dia hanya tahu, dimata dia, kamulah satu satunya…

2. Seseorang yang mencintai kamu, sebenarnya selalu membuatmu marah /gila /jengkel / stres. Tapi ia tidak pernah tahu hal bodoh apa yang sudah ia lakukan, karena semua yang ia lakukan adalah untuk kebaikanmu…

3. Seseorang yang mencintai kamu, jarang memujimu, tetapi di dalam hatinya kamu adalah yang terbaik, hanya ia yang tahu…

4. Seseorang yang mencintai kamu, akan marah-marah atau mengeluh jika kamu tidak membalas pesannya atau telp-nya, karena ia peduli dan ia tidak ingin sesuatu terjadi ke kamu...

5. Seseorang yang mencintai kamu, hanya menjatuhkan airmatanya dihadapanmu. Ketika kamu mencoba untuk menghapus air matanya, kamu telah menyentuh hatinya, dimana hatinya selalu berdegup / berdenyut /bergetar untuk kamu…

6. Seseorang yang mencintai kamu, akan mengingat setiap kata yg kamu ucapkan, bahkan yang tidak sengaja dan ia akan selalu menggunakan kata2 itu tepat waktunya...

7. Seseorang yang mencintai kamu, tidak akan memberikan janji apapun dengan mudah, karena ia tidak mau mengingkari janjinya. Ia ingin kamu untuk mempercayainya dan ia ingin memberikan hidup yang paling bahagia dan aman selama-lamanya…

8. Seseorang yang mencintai kamu, mungkin tidak bisa mengingat kejadian/ kesempatan istimewa, seperti perayaan hari ulang tahunmu, tapi ia tahu bahwa setiap detik yang ia lalui, ia mencintai kamu, tidak peduli hari apakah hari ini…

9. Seseorang yang mencintai kamu, tidak mau berkata Aku mencintaimu dengan mudah, karena segalanya yang ia lakukan untuk kamu adalah untuk menunjukkan bahwa ia siap mencintaimu, tetapi hanya ia yg akan mengatakan kata "I LOVE U" pada situasi yang spesial, karena ia tidak mau kamu salah mengerti, dia mau kamu mengetahui bahwa ia mencintai dirimu…

10. Seseorang yang benar2 mencintai kamu, akan merasa bahwa sesuatu harus dikatakan sekali saja, karena ia berpikir bahwa kamu telah mengerti dirinya. Jika berkata terlalu banyak, ia akan merasa bahwa tidak ada yang akan membuatnya bahagia / tersenyum…

11. Seseorang yang mencintai kamu, akan pergi ke airport untuk menjemput kamu, dia tidak akan membawa seikat mawar dan memanggilmu sayang seperti yang kamu harapkan. Tetapi, ia akan membawakan kopermu dan menanyakan : Mengapa kamu menjadi lebih kurus dalam waktu 2 hari ?Dengan hatinya yang tulus.

12. Seseorang yang mencintai kamu, tidak tahu apakah ia harus menelponmu ketika kamu marah, tetapi ia akan mengirimkan pesan setelah beberapa jam. Jika kamu menanyakan : mengapa ia telat menelepon, ia akan berkata : Ketika kamu marah, penjelasan dari dirinya semua hanyalah sampah. Tetapi, ketika kamu sudah tenang, penjelasannya baru akan benar2 bekerja / manjur / berguna...

13. Seseorang yang mencintaimu, akan selalu menyimpan semua benda2 yang telah kamu berikan, bahkan kertas kecil bertuliskan 'I LOVE U' ada didalam dompetnya...

12.Seseorang yang mencintaimu, jarang mengatakan kata2 manis. Tapi kamu tahu, 'kecupannya' sudah menyalurkan semua. Seseorang yang mencintai kamu, akan selalu berusaha membuat mu tersenyum dan tertawa walau terkadang caranya membingungkanmu ...
Seseorang yang mencintaimu, akan membalut hatimu yang pernah terluka dan menjaganya dengan setulus hati agar tidak terluka lagi dan ia akan memberikanmu yang terbaik walau harus menyakiti hatinya sendiri…
Seseorang yang mencintaimu, akan rela melepaskanmu pergi bila bersamanya kamu tidak bahagia dan ia akan ikut bahagia walau kamu yang dicintainya bahagia bersama orang lain.

12 November 2008

Gereja di Zaman Absolutisme(Ancient Régime)

Gereja di Zaman Absolutisme(Ancient Régime)

Situasi Gereja pada zaman absolutisme (abad XVI-XVIII) :

Gereja mendominasi lingkungan, struktur sosial, undang-undang, dan adat kebiasaan masyarakat. Tatanan masyarakat diinspirasikan oleh Gereja.
Hal itu dapat dijelaskan dengan adanya kontrol negara terhadap Gereja (negara tidak mau diutak-atik bentuk masyarakat yang tidak diinspirasikan oleh Gereja).
Gereja sendiri mengalami ‘dekadensi’ karena semangat keduniawian yang dimiliki oleh para klerus.

Absolutisme sendiri memiliki ciri-ciri umum:

1. Secara politis
Sikap penguasa: menyatakan diri bebas dan luput dari otoritas lain (di luar kekuasaannya) dan membuat sentralisasi kekuasaan terhadap pihak di dalam kekuasaannya. Raja yang berkuasa menentukan segala-galanya tanpa kritik dan kontrol.
2. Secara sosial
Ada kesenjangan dalam kelompok masyarakat. Previlegi terhadap kelompok-kelompok masyarakat tertentu membedakan golongan bangsawan, militer, dan rakyat biasa.

Dalam keadaan yang demikian, Gereja, yang memiliki previlegi juga, ‘kemunculan’ absolutisme karena prinsipnya untuk menyejajarkan secara sempurna tata politik bernegara dengan tata religius Kristen: Yang diatur Gereja itulah yang harus diterapkan dalam tata sipil (dengan pengecualian yang sangat langka). Keadaan ini memiliki implikasi:

1. Hak ilahi raja
Absolutisme mengambil dasar teoritis kekuasaannya dari reduksi otoritas keagamaan ke dalam kekuasaan sipil. Raja memiliki kewenangan sebagai wakil Allah; kekuasaannya langsung diberikan dari Tuhan. Rakyat hanya dituntut untuk menjadi taat secara buta kepada raja karena raja memiliki martabat yang transenden, yang lebih penting daripada hidup warga negaranya sendiri.

2. Kesatuan politis didasarkan pada kesatuan agama.
Situasi keragaman agama dalam negara tidak lagi dimungkinkan. Mereka yang tidak memeluk agama yang dominan akan mengalami penyempitan dalam pemenuhan hak politik dan sipilnya.

3. Agama Katolik adalah agama negara.
Dominasi agama Katoliklah yang akhirnya dilegitimasi sebagai agama satu-satunya yang benar. Gereja dinyatakan sebagai masyarakat berdaulat meskipun ada batas-batas tertentu. Hal ini mencampuradukkan kepentingan agama dan negara sehingga tahta dan altar saling berhubungan.

4. Karena kesatuan itu, raja menganggap agama harus dipertahankan dan dimajukan.
Penguasa berusaha menciptakan dan mempertahankan struktur yang mendukung warga untuk melakukan kewajiban agama; membela agama sambil menghalangi proselitisme bidaah; tindakan melawan agama dianggap menghina kekayaan spiritual bangsa, melawan raja, wakil Tuhan.

5. Hukum sipil menjadi selaras dengan hukum kanonik.
Negara mengakui hukum Gereja dan memungutnya sebagai hukum negara (perkawinan misalnya).

6. Gereja menggunakan kekuatan negara.
Tugas hirarki untuk menjaga keutuhan iman dan moral dilakukan dengan menggunakan kekuatan otoritas dan sarana yang diberikan negara. Negara menjadi ‘polisi’ khusus bagi Gereja.
7. Organisasi kerja Kristen.
Para pekerja diwajibkan membentuk koorporasi untuk menjamin tata hidup sesuai dengan religiositas Kristen.

8. Monopoli karya dan instruksi Gereja diakui.
Sampai abad XVIII pendidikan hanya ditangani oleh tarekat dan biara-biara.

9. Imunitas dan problem relatif.
Gereja menikmati imunitas (imunitas real–bebas pajak; imunitas lokal–menjadi tempat berlindung; imunitas pribadi–klerus bebas wamil); luput dari undang-undang yang berlaku pada umumnya. Imunitas ini menimbulkan masalah sterilitas para klerus. Previlegi yang diterima Gereja justru membuat jurang antara Gereja dan negara. Jurang itu sendiri muncul karena keras kepalanya PAUS PAULUS V untuk mempertahankan kekuasaannya di Eropa tanpa menyesuaikan diri dengan situasi dan tuntutan yang baru, kelahiran negara-negara baru dan kedaulatan mereka.

Yurisdiksionalisme
Prinsip Dasariah dan Pelaksanaannya
Dari implikasi-implikasi itu dapat dilihat bahwa negara yang memberikan dukungan kepada Gereja, pada akhirnya memasukkan kontrol ketatnya dalam intervensi dalam Gereja. Dukungan negara berlangsung selama abad XVII, sementara subordinasi Gereja terjadi pada abad XVIII. Ada beberapa hak negara yang berkaitan dengan Gereja yang penting:

1. Ius advocationis et protectionis
hak menjamin Gereja (bersih dari heresi dan skisma)
2. Ius reformandi
hak bangsawan membenahi organisasi dan aktivitas kegerejaan
3. Ius inspiciendi atau ius supremae inspectionis
Negara membatasi kebebasan dalam hubungan entitas lokal gereja dan tahta suci, memeriksa, mengawasi aktivitas kegerejaan.
4. Ius nominandi
hak negara untuk menominasi uskup, abbas dan fungsionaris Gereja
5. Ius exclusivae
hak yang berkuasa untuk mengecualikan orang yang tidak layak dari tugas yang telah ditentukan
6. Ius placeti et exequatur
Hak-hak ini menekan tindakan Gereja supaya ternyata Gereja tidak melawan otoritas negara. Penguasa tidak melepaskannya dan Roma dipaksa menerima kenyataan itu.
7. Ius circa temporalia officii
Dengan ini negara memiliki kuasa untuk menyita harta klerus jika tidak setia pada monarki (lebih setia pada Paus).
8. Ius appelationis
Dengan ini imam atau jemaat dapat meminta bantuan negara untuk melawan otoritas kegerejaan.
9. Ius dominii eminentis
Hak negara menarik pajak atas harta Gereja dan mengadministrasikannya selama sedes vacante
10.Ius patronatus
hak negara dan juga beberapa keluarga untuk menominasi abbas, rektor-rektor gereja dan rumah-rumah biara sebagai pelindung

Gereja yang Dibebani Infiltrasi Duniawi

Ada beberapa aspek POSITIF yang dimunculkan oleh previlegi Gereja dan Yurisdiksionalisme negara:
1. Khususnya di Italia, berkembang dengan subur adorasi pada Sakramen Mahakudus (bahkan sepanjang minggu); yang lebih umum: devosi kepada Maria (bulan Mei dan Oktober).
2. Muncul tokoh-tokoh para kudus (AVILLA, YOHANES dari SALIB, PAULUS dari SALIB, dll).
3. Berkembang lembaga-lembaga hidup bakti yang baru (indikasi kesuburan Gereja).
4. Muncul juga tokoh-tokoh seniman Kristiani (LOPEZ DE VEGA, CALDERON DE LA BARCA, PALESTRINA, dll).
5. Devosi kepada Hati Kudus Yesus berkembang dengan semangat baru (ALACOQUE, CLAUDIUS DE LA COLOMBIÈRE).
6. Gereja menjadi poros yang menjiwai kehidupan sehari-hari. Muncul pengkotbah ulung (BOURDALOUE, FENELON, BALDINUCCI, PAULUS dari SALIB, ALFONSUS DE LIGOURI, dll).

Aspek negatifnya:
1. Masyarakat terbagi dalam dua kasta: minoritas yang berprevilegi (khususnya sejak abad XVIII diiringi dengan hidup amoral) dan mayoritas yang miskin dan sengsara.
2. Gereja yang dibebani harta, tumpul dalam mengemban misi spiritualnya (karena beberapa pihak berprivilegi).
3. Gereja cenderung menerapkan otoritasnya dalam mengatur banyak bidang kehidupan jemaat (misalnya kartu kontrol peribadatan – sanksi, kasus Galileo).
4. Muncul ‘religiositas populer’ (kuantitas massa yang hadir dalam perayaan sakramen tertentu tidak diimbangi dengan ungkapan kedalaman makna, tetapi artifisial dan superfisial).

Revolusi Perancis
Revolusi ini de facto telah menghancurkan sebagian besar struktur ekonomi-politik-sosial ancient régime. Revolusi ini juga telah menebarkan dasar-dasar masyarakat yang baru. Masyarakat ini telah berusaha mewujudkan prinsip-prinsip ideal tetapi ternyata pelaksanaannya (abad XVIII) berjalan sangat lambat. Previlegi diganti dengan kesamaan. Otoritas mutlak penguasa disingkirkan dan diganti dengan kedaulatan rakyat dan kebebasan.
Aspek-aspek POSITIF Revolusi Perancis dapat dilihat dari prinsip-prinsip yang dicetuskan pada 4 Agustus 1789 (yang didahului oleh deklarasi Revolusi Amerika 4 Juli 1776):
1. Prinsip kesamaan dan kesetaraan (egalité)
Sebelum 4 Agustus 1789 Dewan Legislatif telah membuat dekrit tentang dicabutnya hak-hak serta previlegi-previlegi feodalistis yang dinikmati bangsawan. Prinsip kesamaan ini beraplikasi luas: pajak ditiadakan karena dimanfaatkan bangsawan, diskriminasi sosial diakhiri, kebangsawanan tidak diakui, imunitas klerus juga ditiadakan; praktik administrasi juga didasarkan pada prinsip kesamaan, pengadilan lokal yang otonom dihapus, diganti dengan tiga instansi yang berafiliasi pada kekuasaan pusat–kelak disempurnakan oleh NAPOLEON.

2. Prinsip kebebasan
Artikel 4 Deklarasi tahun 1789 memberikan batasan kebebasan: kekuasaan/kemampuan untuk melakukan segala sesuatu yang tidak merugikan orang lain. Kebebasan hanya memiliki satu keterbatasan: hormat pada kebebasan yang sama yang dimiliki oleh orang lain. Prinsip ini berlaku dalam bidang politik; hak ilahi raja diganti dengan kedaulatan rakyat. Dari prinsip ini lahirlah kesadaran rakyat sebagai warga negara. “Demi rahmat Allah” diganti menjadi “Demi kehendak bangsa”. Raja itu memerintah, tidak memimpin. Secara perlahan terjadi peralihan dari monarki konstitusional ke monarki parlementer (mentri bertanggungjawab pada parlemen yang dipercaya oleh wakil rakyat). Deklarasi ini juga memberi jaminan kepada rakyat untuk mempertahankan diri di hadapan penilaian eksekutif (art. 7); mengakui kebebasan berpendapat dan kebebasan pers (art. 10 dan 11), juga kebebasan beragama (art. 10).

Aspek-aspek negatif Revolusi Perancis dapat dimengerti sebagai bentuk ketidakseimbangan perjuangan. Revolusi yang berusaha menghancurkan suatu regim berprevilegi tidak selalu berhasil menghormati aspek-aspek lain. Para pemrakarsa deklarasi melupakan sejumlah hambatan tata ekonomi dan sosial yang membelenggu kesamaan dan kebebasan warga negara. Hambatan-hambatan itu mengebiri perkembangan pribagi manusia yang utuh.
1. Dari prinsip kesamaan berkembanglah individualisme
Untuk mempertahankan kesamaan dan kebebasan setiap warga, negara menghapus asosiasi profesional. LE CHAPELIER, seorang wakil rakyat, menegaskan bahwa saat itu setiap warga negara mengurus dirinya sendiri. Korporasi ditiadakan; perlindungan bagi kaum lemah belum dipikirkan.

2. Mitos kesamaan dan kebebasan tidak hanya merugikan kelompok lemah, tetapi juga membuat otoritas negara menghadapi krisis baru (laikalisme, sekularisme yang menjurus ke antiklerikalisme).

3. Terjadi konflik terbuka antara masyarakat ancient régime dan masyarakat liberal.
Kelompok ancient régime mengacu pada kekristenan, nilai-nilai injili; kelompok liberal mempertahankan nilai-nilai otentik, yang mau mengerti lebih baik martabat manusia, tetapi sekaligus melahirkan krisis (liberalisme).

4. Kekayaan dan kekuasaan temporal yang dimiliki Gereja hilang (pengaruh sampai ke Jerman yang menerapkan politik sekularisasi, 1803-1804). Berkat revolusi ini Gereja dieksklusikan dari kekuasaan politik.

Penelanjangan kekuasaan politik Gereja memang menimbulkan kerugian, tetapi apakah memang sungguh-sungguh kerugian atau justru blessing in disguise?

Instruksi Dignitas Connubii

Martabat Mempelai (Instruksi Dignitas Connubii)
16 Oktober 2008 13:51

Rm D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr

Membantu Tribunal

Pada tgl 25 Januari 2005, di Roma telah diterbitkan Instrusksi Dignitas Connubii (martabat mempelai) sebuah instruksi tentang norma-norma yang harus dijalankan di tiap-tiap Tribunal dalam memroses anulasi perkawinan Gereja.

Instruksi ini disusun oleh Dewan Kepausan untuk teks legislatif dalam kerjasama dengan Kongregasi Doktrin iman , Kongregasi Sakramen dan Ibadat Ilagi, Tribunal kepausan Rota Romana dan Segnatura Apostolik.

Maksud sederhana yang ingin dicapai dari Instruksi Dignitas Connubii ini adalah memberikan kepada para pelayan keadilan (fungsionaris tribunal keuskupan), suatu dokumen praktis, semacam vademecum yang menjadi pegangan bagi mereka agar melaksanakan tugas secara lebih baik dalam memroses secara kanonik dari nulitas perkawinan. Instruksi ini merupakan pengulangan instruski provida mater (1936) dengan penambahan beberapa gagasan seperti Tribunal Gereja Katolik Latin dapat memroses anulasi perkawinan Gereja ritus Timur (art. 16). Instruksi Dignitas Connubii dipublikasikan tepat 22 tahun sesudah promulgasi KHK 1983, bukan untuk membandingkan dengan kodeks melainkan untuk mengumpulkan dan memudahkan konsultasi dan aplikasinya bagi pelayan keadilan. Selain dari pada itu instruksi ini untuk mengintegrasikan perkembangan yuridis yang terjadi dalam periode sesudah promulgasi kodeks 1983.

Sebagaimana lazim tejadi, instruksi ini tidak hanya mengulang teks kanon-kanon tetapi juga memuat interprestasi, penjelasan dari apa yang ditetapkan hukum dan tindak lanjut pelaksanaannya. Dokumen ini juga oleh Takhta Suci untuk melaksanakan misi universalnya berkaitan dengan administrasi keadilan di seluruh Gereja khususnya Gereja ritus Latin.


Mencermati alasan proses kanonik nulitas perkawinan

Instruksi ini menekankan perlunya mengajukan persoalan validitas atau nulitas dari perkawinan seseorang umat beriman yang meminta keadilan. Praksis peradilan Gereja melalui Tribunal adalah jalan negatif (via negativa), maka sangat dianjurkan agar Tribunal tidak mudah menerima perkara melainkan pertama mengutamakan jalan positif (via positiva) melalui pendekatan pastoral untuk rujuk kembali.

Tidak semua perkara yang diakibatkan oleh pertengkaran suami-isteri menjadi pokok sengketa proses anulasi perkawinan. Jalan positif hendaknya dilakukan secara proaktif oleh pastor Paroki. Tribunal adalah tempat jalan terakhir bagi orang yang berperkara karena jalan positif sudah tidak bisa mengatasi persoalan.

Alasan lain yang perlu dicermati adalah menyerahkan persoalan yuridis ini kepada pengadilan sipil sementara Gereja menutup diri terhadap persoalan umatnya. Sebaliknya dengan instruksi ini Gereja menegaskan lagi kompetensinya menangani kasus-kasus, karena padanya terpancang eksistensi perkawinan yang sakral. Jika kita tidak terlibat dalam persoalan ini maka sama artinya kita mengaburkan kesucian sakramental perkawinan Gereja. Malahan mungkin sulit untuk dipahami di zaman yang ditandai oleh materialisme-hedonisme masa kini, dimana terjadi kebingungan tentang identitas kodrati perkawinan dan keluarga, undang-undang sipil memudahkan perceraian. Lebih celaka lagi kalau undang-undang sipil meragukan gambaran yang seharusnya tentang heteroseksualitas perkawinan dan lebih longgar menerima perkawinan sesama jenis. Gereja akan semakin terpojok dan mau tidak mau harus bersikap dan bertindak menyelamatkan kodrat dan ke sakralan perkawinan Gereja.

Perlu dicermati pula, alasan proses nulitas perkawinan yakni perkawinan dipandang sebagai urusan pribadi (personal) dan eksklusif sehingga validitas ditentukan oleh pribadi mempelai. Hal itu membawa efek yuridis bahwa mereka dapat leluasa melihat perkawinan sebagai kontrak dan mudah membuat kontrak baru.

Perlu diketahui oleh fungsionaris Tribunal dan umat beriman bahwa ikatan perkawinan bukan hanya soal keputusan personal manusiawi belaka melainkan menyangkut kedua mempelai dan anak-anak yang lahir daripadanya, masyarakat sipil dan Gereja.

Dengan demikian perkawinan sejalan dengan keyakinan yang berakar dalam kebudayaan masyarakat yang adalah suatu realitas publik. Oleh karena itu, mereka yang melakukan perkawinan tidak bisa menyatakan nulitasnya sendiri. Sebaliknya yang penting adalah kepastian sah dari kebenaran obyektif mengenai validitas atau nulitas suatu perkawinan.


Persoalan dasar: kebaikan (bonum) tujuan dari perkawinan

Melalui upaya-upaya personal dan sarana-sarana yang terarah kepada bidang pastoral ini, Gereja hendak memberikan kontribusinya yang positif untuk mencapai tujuan penting yang menjadi sentrum dari pontifikat Paus Johanes Paulus II yakni kebaikan perkawinan dan keluarga.

Dalam Familiaris Consortio yang ditulisnya ditegaskan bahwa mutlak perlu komitmen Gereja, umat beriman dan semua kehendak baik untuk melindungi dan mempromosikan perkawinan dan keluarga dalam konteks historis saat ini. Tekanan hedonisme, mementingkan diri sendiri dan menempatkan segala sesuatu di bawah kepuasan diri merupakan tantangan pastoral yang berbahaya untuk masa kini.

Sering orang lupa bahwa penting sekali kesetiaan pada komitmen, cinta dan keadilan yang dari kodratnya mencakup seluruh hidup: penyerahan diri timbal balik suami isteri yang terarah kepada pembentukan keluarga yang terbuka kepada hidup dan bahwa hanya kematian saja yang memutuskannya (bdk. Kan. 1141).

Dalam konteks mentalitas perceraian, proses anulasi kanonik dapat dengan mudah disalahpami sebagai suatu cara mendapatkan perceraian yang disahkan oleh Gereja. Padahal perceraian berbeda dengan pembatalan (anulasi). Tidak semua perkawinan yang gagal bisa dianulasi. Paus setiap kalu dalam amanat tahunan kepada Rota Romana sering menegaskan pemahaman yang benar dari nulitas perkawinan yang tak terpisahkan dari penelitian atas kebenaran.

Pernyataan nulitas bukanlah suatu dissolusi dari ikatan perkawinan tetapi suatu observasi, atas nama Gereja, tentang ketiadaan perkawinan yang benar sejak permulaan. Karena itu, mutlak perlu untuk menemukan kembali martabat perkawinan dalam dimensi-dimensi baik kodrati kemanusiaan dan keselamatan dalam Kristus.

Kepastian moral dan penyelidikan obyektif

Kepastian moral yang dimaksudkan dalam hal ini adalah status pikiran, keyakinan dan kesetiaan hakim pada kebenaran yang nyata dan terbukti dalam peradilan. Kepastian moral bukan cuma subyektif yang berlandaskan pada pendapat pribadi melainkan secara obyektif berdasarkan pada kenyataan atau hal-hal yang sudah dijalankan dan terbukti dalam proses (bdk. Pasal 247 #3).

Pasal yang sama dalam instruksi tersebut menegaskan bahwa untuk menyatakan batal suatu perkawinan diperlukan kepastian moral dalam diri hakim (bdk. Pasal 247, §1). Oleh karena itu, hanya atas dasar ketelitian dan ketajaman dapat menguji bukti-bukti yang diajukan dalam perkara perkawinan seperti pernyataan pihak yang berperkara, dokumen-dokumen, para saksi (bdk. Kan. 193-202), pendapat ahli dan presumsi-presumsi, hakim dapat mencapai kepastian moral tentang perkara yang dipersoalkan sampai menjatuhkan atau mengeluarkan dekret konfirmatif.

Jika hakim sulit mendapatkan pembuktian penuh, hakim harus melengkapinya dengan saksi-sakasi yang menguatkan kredibilitas dan kejujuran pihak yang berperkara berkaitan dengan nulitas perkawinan mereka selain indikasi-indikasi dan bantuan-bantuan lain (bdk. Pasal 180, §2), sampai pada kepastian moral.

Dalam tegangan antara pencarian kebenaran obyektif yang menjadi tujuan dan alasan proses dan keadilan yang diperkuat oleh equitas (bdk. Kan 221, §2), menjadi sarana untuk mencapai tujuan ini, instruksi mengambil bentuk tradisi prosedural kanonik sambil tetap mempertahankan prinsip dari pengadilan tingkat kedua atau banding (bdk. Pasal 263-289) dan putusan ganda yang menguatkan (bdk. Pasal 290-294)


Meningkatkan kesungguhan kerja dan kecepatan

Di beberapa keuskupan regio Jawa, Nusra dan keuskupan lain, telah terbentuk tribunal perkawinan. Instruksi Dignitas Connubii penting untuk dipelajari dan diterapkan di masing-masing keuskupan dalam rangka meningkatkan kesungguhan kerja dan kecepatan dalam pelayanan (Bahan ini telah dibahas dalam pertemuan para kanonis regio Nusra di Weetabula 2008).

Tidaklah baik jika sudah ada Tribunal dan fungsionarisnya hanya karena tidak ada kesungguhan lalu tidak menjalankan fungsi secara baik dalam kasus-kasus perkawinan. Berkaitan dengan itu Gereja hendak meretas jalan yang bijak yakni mempertahankan dan meningkatkan kesungguhan dan kecepatan dalam menangani perkara; memudahkan akses bagi yang berperkara dan membuat keputusan yang sama dalam prosedural anulasi perkawinan serta perangkatnya.

Tanpa kesungguhan dan kecepatan dalam menangani perkara, tribunal perkawinan tidak akan mendapat kepercayaan dari umat. Umat sudah sabar dan terus memohon keadilan sementara cara kerja tribunal kurang sigap dan lamban. Semoga instruksi Dignitas Connubii menjadi daya dongkrak untuk meningkatkan kinerja tribunal secara lebih baik dan profesional.

Pendidikan Politik Orang Muda Katolik

Keadaan masyarakat Indonesia sepuluh tahun terakhir pasca reformasi 1998 secara kasat mata terlihat memprihatinkan. Ini diawali oleh gerakan mahasiswa yang melakukan kritik terhadap pemerintahan Orde Baru dan akhirnya berhasil menurunkan Presiden Soeharto.

Perubahan ini diwarnai oleh situasi sosial politik yang tidak menentu terutama jika masyarakat membandingkan dengan masa Orde Baru yang terlihat tenang dan kurang terjadi permasalahan besar. Hal ini bisa terjadi karena tindakan represif penguasa dalam hampir setiap sendi kehidupan masyarakat dan tekanan untuk "membungkam" media massa agar tidak ada berita yang negatif mengenai pemerintah.

Sesuai dengan semangat reformasi untuk melakukan demokratisasi kehidupan bernegara maka masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Pemilu di era reformasi tahun 1999, 2004 dan pemilihan kepala daerah merupakan usaha untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik meskipun kita dapat merasakan hasil pemilu dan pilkada tersebut sejauh ini belum berdampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Secara umum meningkatnya jumlah orang yang tidak memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seakan menjadi suatu kejadian biasa yang kita baca, dengar dan tonton melalui media massa. Terlebih masih besarnya kecenderungan orang muda Katolik (OMK) untuk menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan politik.

Asumsi bahwa politik itu kotor, tidak penting, merugikan, dan memusingkan memberi jarak semakin lebar antara OMK dan panggilan untuk mewujudkan iman di tengah situasi konkret masyarakat di sekitarnya, tak terkecuali dalam bidang sosial politik (bdk. "PKPM" Unika Atma Jaya, 2004). Kondisi itu diperburuk dengan betapa membosankan dan monotonnya cara pembelajaran politik yang dilakukan oleh institusi pemerintah dan Gereja selama ini.

Banyak pengalaman pendampingan OMK menunjukkan betapa para pendamping serba tak mudah menyapa dan menggerakkan OMK untuk mengenal, mempelajari, dan berpartisipasi dalam bidang sosial politik. Bahkan dalam kegiatan-kegiatan Komisi Kepemudaan (Komkep) Keuskupan yang bertujuan mendekatkan pemikiran, olah rasa, dan perilaku OMK pada seluk-beluk kehidupan bidang sosial politik pun tak banyak OMK berminat menghadirinya.

Kondisi tersebut mungkin banyak terjadi pula dalam pastoral kemahasiswaan Katolik. Lantas, bagaimana menggulirkan pendidikan politik dalam pendampingan OMK dan mahasiswa Katolik sebagai gerakan bersama antara Komkep Keuskupan-Keuskupan dan Komkep KWI ?

Berdasarkan monitoring Komkep KWI selama ini, banyak Komkep Keuskupan yang berupaya menyiasati masalah tersebut dengan beragam model, bentuk, metode, dan kegiatan kreatif. Banyak Komkep Keuskupan menyadari bahwa titik berangkat pendampingan OMK adalah memahami kebutuhan, minat, dan permasalahan yang mereka alami sendiri. Oleh karena itu, bisa jadi banyak model, bentuk, metode, dan kegiatan pendidikan politik yang menurut persepsi para pendamping terhitung efektif, mau tak mau harus dirumuskan dan dikemas ulang agar selalu sesuai dengan kondisi kebutuhan, minat, dan permasalahan OMK yang mereka dampingi. Tanpa upaya "masuk dari pintu mereka" semacam ini, mustahil pendamping bisa mengajak OMK "keluar dari pintu kita".

Dalam rangka itu pulalah, Komkep KWI ingin lebih konkret melibatkan diri dalam pergumulan pendampingan OMK di Keuskupan-Keuskupan se-Indonesia dalam konteks situasi keprihatinan tersebut. Komkep KWI bersama sejumlah relawan OMK di Jakarta dan sekitarnya berinisiatif memikirkan dan menyusun sebuah paket bahan pendidikan politik OMK, lalu membagikannya kepada Komkep Keuskupan-Keuskupan se-Indonesia.

Bahan ini terdiri dari tiga bagian pokok. Bagian pertama berisi narasi dan modul sejumlah metode alternatif yang bisa dimanfaatkan untuk menyelenggarakan atau memproses program pendidikan politik OMK. Bagian kedua berisi narasi tentang pemanfaatan riset aksi partisipatoris (RAP) dalam pengelolaan program pendidikan politik OMK dan sejumlah modul penerapannya. Sedangkan bagian ketiga berisi uraian pembangunan database pendidikan politik OMK, khususnya yang berbasis atau memanfaatkan fasilitas website.

Sementara itu, perkara teoritis-informatif, mengenai prinsip-prinsip panggilan kerasulan awam Katolik dan pendidikan politik pada umumnya, sebagai penjaga arah bagi keterlibatan OMK dalam masyarakat tidak dibahas secara khusus dalam bahan ini, melainkan menjadi lampiran.

Keterangan buku:

Judul : Pendidikan Politik Orang Muda Katolik, Bahan dan Modul untuk Fasilitator
Tebal : 110 halaman
Ukuran : 17 X 24 cm
Penerbit : Komisi Kepemudaan KWI
Th. Terbit : 2008
Editor : Felix Iwan Wijayanto
Pengantar : Y. Dwi Harsanto Pr
Sambutan : Mgr. Y. Harjosusanto MSF
Harga : Rp 15.000,-
Pemesanan : Komkep KWI
Jl Cikini II no 10 Jakpus
Telp : 21-31924487
Fax. : 21-31909804

Gereja Katholik

Kata “gereja” sebenarnya berasal dari kata “igraja” yang diperkenalkan di Indonesia oleh para misionaris Portugis. Kata “igraja” tersebut berasal dari kata Latin “ecclesia” yang pada awalnya berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ekklesia” yang artinya “kumpulan” atau “pertemuan”. Akan tetapi arti sesungguhnya dari “gereja” adalah umat yang dipanggil Tuhan. Didalam Kitab Suci Perjanjian Baru, ada tiga “nama” yang dipakai untuk menjelaskan tentang gereja, yaitu “Umat Allah”, “Tubuh Kristus” dan “Bait Roh Kudus” (1Kor 10:32, 11:17-22, 15:9). Ketiganya berkaitan erat satu dengan yang lainnya. Didalam Katekismus Gereja Katolik (“Catechims of The Catholic Church”) kata “gereja” dirumuskan sebagai “himpunan orang-orang yang ‘digerakkan untuk berkumpul’ oleh Firman Allah, yakni, berhimpun bersama untuk membentuk Umat Allah dan yang diberi santapan dengan Tubuh Kristus, menjadi Tubuh Kristus” (No. 777).

Kata “Katolik” berarti “univeral”, “memiliki sifat-sifat totalitas”> atau “utuh”. Dengan demikian Gereja Katolik adalah universal, dimana setiap orang telah dipanggil untuk membawa kabar sukacita Injil kepada setiap orang, kepada setiap bangsa, kepada setiap penjuru dunia. Sejarah Gereja Katolik berasal dari percakapan antara Tuhan Yesus dan Petrus. Yesus berkata,”Sebab itu ketahuilah, engkau Petrus, batu yang kuat. Dan diatas alas batu inilah aku akan membangun gereja-Ku, yang tidak dapat dikalahkan: sekalipun oleh maut!” (Mat 16:18) (“Thou art Peter [Greek for ‘rock’], and upon this rock I will build my church; and the gates of hell shall not prevail against it”).

Umat Katolik percaya bahwa Gereja Katolik adalah gereja yang dimaksudkan oleh Tuhan Yesus. Pusat gereja Katolik di dunia, gereja Santo Petrus Basilica (St. Peter’s Basilica) yang dibangun di Vatikan, adalah tempat dimana Santo Petrus dimakamkan. Saat ini, makam dari Santo Petrus berada di dalam tanah, persis dibawah altar utama di antara tiang-tiang penopang kubah Bernini. Menurut catatan Kitab Suci Perjanjian Baru pada jaman Yesus, Petrus adalah pribadi yang sangat menonjol diantara murid-muridNya yang lain. Setelah Yesus disalib, peran Petrus semakin penting didalam perkembangan para pengikut Yesus pada jaman awal tersebut.

Petrus diperkirakan lahir pada tahun 4 Sebelum Masehi, dan wafat antara tahun 64 atau 68 Setelah Masehi. Ia lahir di Bethasida, disisi Danau Galiela. Sebagai seorang nelayan, ia bersama dengan tiga rekannya yang lain menjadi murid-murid Yesus. Nama asalnya adalah Simon (atau Symeon) namun Yesus memberinya nama Petrus. Walaupun mungkin pendidikannya sangat terbatas (Kis 4:13) ia adalah tokoh yang sangat berperan didalam sejarah awal mula agama Katolik.

Sebelum Yesus wafat, Petrus adalah seorang yang keras kepala, emosinya seringkali tidak terkendali dan penuh keraguan. Tetapi setelah Yesus naik kesurga dan ia dipenuhi oleh Roh Kudus, Petrus menjadi sosok yang beriman dan tidak gentar sedikitpun dalam menghadapi berbagai rintangan dalam hidupnya. Menurut catatan ahli sejarah Eusebius (c.260-c.340) Santo Petrus wafat sebagai martir, pada sekitar tahun 64 Setelah Masehi yaitu pada jaman pemerintahan Kaisar Nero (54-68). Menurut catatan dari Origen (c.184-c.253) seorang ahli teologi, Santo Petrus dihukum dengan disalibkan secara terbalik, dengan tujuan agar ia tidak menyamai penyaliban Tuhan Yesus.

Gereja pada saat itu mencoba untuk berpusat di Roma – tempat yang merupakan pusat kegiatan sekuler sekaligus tempat wafatnya Santo Petrus. Setiap penerus dari Santo Petrus dikenal dengan nama “Uskup Roma” (“Bishop of Rome”) atau disebut “Paus” (“Pope”) pada saat itu. Pada saat Kerajaan Romawi terpecah menjadi dua, yaitu Bagian Barat dan Bagian Timur, ke-Kristenan merupakan agama dari kedua negara bagian, sehingga hanya figur Paus itulah yang diharapkan menjadi pemersatu agar tidak terjadi perpecahan yang lebih menghancurkan lagi. Agama Katolik terus berkembang keseluruh pelosok bumi hingga hari ini. Agama Katolik merupakan agama yang sangat berperan dalam peradaban manusia modern dan dalam penyampaian Injil ke berbagai bangsa di dunia.




07 November 2008

Kita diciptakan dengan kapasitas untuk mengarahkan hidup kita pada tujuan akhir

Bahkan sebenarnya, Tuhan menciptakan manusia sedemikian rupa, sehingga manusia mempunyai kapasitas untuk mengarahkan hidupnya kepada tujuan akhir. Sadar atau tidak, kita mempunyai kapasitas untuk ini. Dengan kapasitas inilah, St. Agustinus berkata "Hatiku tidak akan tenang, sampai aku menemukan Engkau, ya Tuhan." Dan kapasitas ini bukan hanya milik beberapa orang saja, namun semua orang, karena pada dasarnya manusia adalah seorang filsuf. Pada saat kita mempertanyakan "apa itu hidup, apa tujuan kehidupan, apakah kebahagiaan, dll", maka kita dihadapkan kepada suatu permenungan akan "suatu awal dan tujuan akhir". Pada saat pertanyaan ini didiskusikan dengan Tuhan, maka ini adalah suatu wujud doa, karena Tuhan adalah awal dan akhir. Dialog ini akan menjadi doa seorang Kristen kalau berdasarkan wahyu Yesus Kristus. Dan ini akan menjadi doa seorang Katolik, kalau berdasarkan wahyu Yesus Kristus yang diteruskan dalam Tradisi Katolik dan ajaran Katolik yang mendasari doa tersebut, di mana doa mencapai puncaknya pada perayaan Ekaristi Kudus.

Tuhan adalah penggerak utama dalam doa

Kalau bagi St. Teresia doa adalah "ayunan hati", maka yang mengayun hati adalah Tuhan. Karena Tuhan sendiri yang menanti kita di dalam doa. Dikatakan bahwa manusia mencari Tuhan, namun Tuhan yang memanggil manusia terlebih dahulu. Bahkan doa sebenarnya adalah suatu anugerah dari Tuhan. Drama tentang doa ditunjukkan pada waktu Yesus menunggu di sumur dan kemudian bertemu dengan wanita Samaria (Yoh 4:1-26). Yesus yang menanti kita karena haus akan balasan kasih kita. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Tuhan tidak campur tangan dalam kehidupan kita atau malah beranggapan bahwa Tuhan telah menakdirkan sesuatu yang tidak baik dalam kehidupan seseorang, maka anggapan ini adalah salah sekali. Bukan hanya dia "menjawab doa kita", bahkan Dia yang terlebih dahulu "menggerakkan hati kita untuk berdoa", karena Dia sudah menunggu kita di sumber air, di hati kita, di tempat di mana kita dapat bertemu dengan Tuhan.

Berdoa itu harus melibatkan hati

Dalam doa, akal budi (reason or intellect) dan keinginan hati (the will) harus bekerjasama untuk menerima dan mengalami kehadiran Tuhan. Kita mencoba menggunakan akal budi kita untuk berfikir tentang Tuhan dan dengan keinginan hati, kita mau untuk mengalami kehadiran Tuhan. Sebagai contoh, kita harus terlebih dahulu mengetahui tentang hukum Tuhan dan pelanggaran kita terhadap Tuhan, sebelum kita dapat mengalami pertobatan. Tidak mungkin kita mengalami pertobatan tanpa terlebih dahulu tahu bahwa apa yang kita lakukan adalah salah di mata Tuhan. Namun sebaliknya, hanya berfikir tentang Tuhan tidaklah cukup, namun kita harus memberikan hati kita kepada Tuhan di dalam doa. Kalau mau dikatakan, setanpun berfikir tentang Tuhan. Mereka punya pengetahuan tentang Tuhan dalam derajat tertentu, namun mereka tidak memberikan hati mereka kepada Tuhan. Katekismus Gereja Katolik menegaskan, memang benar bahwa keseluruhan diri manusia yang berdoa, namun terlebih lagi adalah hati yang berdoa. Sehingga dapat dikatakan bahwa jika hati kita jauh dari Tuhan, maka kata-kata di dalam doa adalah percuma. Disinilah perkataan St. Teresia menjadi begitu nyata dan benar: doa adalah ayunan hati.

Definisi doa menurut Santa Teresia dari kanak-kanak Yesus

Definisi doa menurut Santa Teresia dari kanak-kanak Yesus:

"Bagiku doa adalah ayunan hati, satu pandangan sederhana ke surga, satu seruan syukur dan cinta kasih di tengah percobaan dan di tengah kegembiraan"